JAKARTA – SEGARIS.CO – POLISI membekuk tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, YA, dan FF. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 15 Juni 2024, berhasil diamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/06/2024).
Ketiga tersangka memiliki latar belakang yang berbeda. Tersangka M adalah seorang pekerja swasta asal Cirebon, tersangka YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi, dan tersangka FF merupakan pekerja swasta asal Surabaya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan total nilai Rp22 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita alat penghitung uang, alat pemotong uang, mesin percetakan, serta berbagai tinta percetakan berwarna-warni.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu senilai Rp22 miliar, satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, serta beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelas Ade Ary.
Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan. Akan diadakan press release dalam waktu dekat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penguasaan Uang Palsu, dengan ancaman pidana maksimal di atas 12 tahun penjara. [RE/***]