SAMOSIR – SEGARIS.CO – Tim SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi melakukan mediasi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di objek wisata Water Front City Pangururan, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Mediasi ini berlangsung di Ruang SPKT Polres Samosir dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, pada Minggu (16/06/2024).
Sebelumnya, pada Sabtu malam, 15 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Piket SPKT menerima laporan dari seorang pengunjung objek wisata Water Front City Pangururan yang berasal dari Medan, berinisial LMNT.
LMNT melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, personel Piket SPKT bersama Piket Fungsi segera bergerak mencari dan menghubungi terduga pelaku, yang kemudian diketahui berinisial DS, warga Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
DS dibawa ke Ruang SPKT Polres Samosir untuk menjalani proses mediasi.
Melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh SPKT Polres Samosir dengan dukungan keluarga kedua belah pihak, mediasi ini membuahkan hasil positif.
Korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban memberikan kesempatan terakhir kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Akhirnya, kedua belah pihak saling memaafkan.
Briptu Kurnia Permana, Banit SPKT Polres Samosir, menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB pada 15 Juni 2024, LMNT dan DS sedang menikmati pertunjukan Air Menari (Water Dancing) dan berdiri bersebelahan sambil merekam.
Terjadi kesalahpahaman antara keduanya, yang berujung pada keributan dan saling melontarkan kata-kata kasar. DS kemudian melemparkan handphonenya ke wajah LMNT, menyebabkan luka.
“LMNT yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir.Dengan upaya mediasi dari SPKT bersama Piket Fungsi Polres Samosir dan dukungan keluarga kedua belah pihak, dapat dimediasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta saling memaafkan,” kata Briptu Kurnia Permana. [Hatoguan Sitanggang/***]