SAMOSIR – SEGARIS.CO – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas dan memerintahkan seluruh personel untuk mengeluarkan ponsel masing-masing untuk diperiksa pada Sabtu (15/06/2024).
Kapolres melakukan pemeriksaan dengan fokus utama pada aplikasi judi online.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin, serta seorang personel lainnya yang memiliki aplikasi saham.
Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut langsung ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel.
Dalam arahannya, AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahaya dari praktik judi online.
“Efek buruk praktik judi online sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri. Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online,” ujarnya.
AKBP Yogie juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024.
“Uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda,” katanya.
Ia juga menegaskan upaya pemerintah dalam menutup situs judi online, dengan lebih dari 2,1 juta situs yang telah ditutup hingga saat ini, serta pembentukan Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan judi online.
“Kami menyarankan kepada anggota, daripada bermain judi, lebih baik bergabung di saham atau menabung. Saya tidak mau ada anggota yang bermain judi, hargai keringatmu yang berjuang masuk polisi dan pastinya tindakan perjudian akan membawa kesesatan. Lebih baik kita berinvestasi daripada bermain judi yang sifatnya adiktif dan candu,” katanya.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa “personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberikan sanksi tindakan fisik dan aplikasinya sudah dihapus.”
Maksud dan tujuan pengecekan ini adalah untuk pencegahan agar personel Polres Samosir tidak terpapar judi online sehingga tidak menjadi korban.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan juga personel yang bermain di pasar modal, yang diakui negara sebagai aktivitas yang lebih baik dibandingkan bermain judi,” kata BrigPol Vandu P Marpaung. [Hatoguan Sitanggang/***]