Segaris.co
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Hukuman Magindar Simbolon jadi 6 tahun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Juni 2024 | 07:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Magindar Simbolon.

Hukuman Magindar Simbolon yang semula hanya satu tahun penjara kini diperberat menjadi enam tahun penjara.

Informasi ini diperoleh dari laman SIPP PN Medan yang dikutip pada Senin (10/6/2024). Putusan PT Medan dengan nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tertanggal 7 Juni 2024 tersebut menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.”

Selain hukuman penjara, Magindar Simbolon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32,74 miliar.

Patung Yesus di Sibea-bea diresmikan September

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda Magindar Simbolon akan disita dan dilelang oleh Penuntut Umum.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama dua tahun akan dikenakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan hukuman satu tahun penjara untuk Magindar.

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa Magindar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider,” ujar As’ad dalam putusannya pada Selasa (19/03/2024).

Hakim As’ad menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan satu bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan PN Medan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha, yang meminta hukuman empat tahun penjara. Erik menyatakan bahwa Magindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erik menuntut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.” [RE/***]

Tags: Mangindar SimbolonSamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

by Ingot Simangunsong
17 September 2025 | 21:28 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony meninjau langsung kondisi...

Read more
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 16:41 WIB
0

Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara PAKPAK BHARAT, September 2025 -- Tim dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan...

Read more
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 13:04 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Respon Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diapresiasi, mengingat paling tidak...

Read more
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 18:08 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Yayasan Gerakan Perempuan Pesisir (YGPP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar bakti sosial yang dipusatkan...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Read more
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:40 WIB
0

AORNAKAN II, 13 September 2025 — Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan (Polmed) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan topik “PKM...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita