MEDAN – SEGARIS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Magindar Simbolon.
Hukuman Magindar Simbolon yang semula hanya satu tahun penjara kini diperberat menjadi enam tahun penjara.
Informasi ini diperoleh dari laman SIPP PN Medan yang dikutip pada Senin (10/6/2024). Putusan PT Medan dengan nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tertanggal 7 Juni 2024 tersebut menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.”
Selain hukuman penjara, Magindar Simbolon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32,74 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda Magindar Simbolon akan disita dan dilelang oleh Penuntut Umum.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama dua tahun akan dikenakan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan hukuman satu tahun penjara untuk Magindar.
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa Magindar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider,” ujar As’ad dalam putusannya pada Selasa (19/03/2024).
Hakim As’ad menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan satu bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan PN Medan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha, yang meminta hukuman empat tahun penjara. Erik menyatakan bahwa Magindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erik menuntut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.” [RE/***]