Segaris.co
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Herbin Manik ditahan atas Kasus Pelecehan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Juni 2024 | 07:12 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DAIRI – SEGARIS.CO – Seorang pria berusia 51 tahun, Herbin Manik, ditangkap oleh aparat kepolisian Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (06/06/2024) dan Herbin berhasil diamankan dua hari kemudian pada Sabtu (08/06/2024).

Menurut Agus, insiden ini bermula ketika korban baru saja pulang dari ladangnya sekitar pukul 08.30 WIB dan bertemu dengan Herbin yang sedang menyadap pohon aren miliknya.

Herbin mendekati korban dan menanyakan alasan korban pulang lebih awal dari biasanya. Korban menjawab bahwa ia berangkat lebih pagi ke ladang sehingga bisa pulang lebih cepat.

Patung Yesus di Sibea-bea diresmikan September

“Tanpa diduga, tersangka langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara sebelah kanan korban,” jelas Agus dalam keterangannya pada Senin (10/06/2024).

Korban berusaha melawan dengan memukul tangan pelaku, namun Herbin justru semakin agresif dan merobek baju korban.

Ketakutan dan dalam kondisi menangis, korban meminta pertolongan sementara pelaku melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi setelah menceritakan insiden kepada adik iparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Herbin di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Herbin kini diamankan di Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, Herbin Manik dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. [RE/***]

Tags: DairiPelecehansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 21:05 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN publik atas kerusakan lingkungan di Tapanuli Raya mendorong berbagai elemen masyarakat menggelar Sidang Rakyat di...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:55 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar tengah memperkuat sistem penanganan keadaan darurat melalui pengembangan layanan terpadu Nomor Tunggal...

Read more
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR  --  SEGARIS.CO --  WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan, terutama potensi penggunaan bahan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di...

Read more
News

Pasar Murah Pemko Pematangsiantar disambut antusias warga

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 10:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PROGRAM pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendapat sambutan luas dari masyarakat. Kegiatan yang...

Read more
News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Samosir perkuat kesiapsiagaan lintas sektor

by Ingot Simangunsong
11 Desember 2025 | 15:09 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- MENJELANG perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Bupati Samosir Vandiko Gultom menekankan pentingnya langkah antisipatif...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
VIEW

DTW Pallombuan dibuka, Bupati: Sinergi pusat-daerah percepat pembangunan pariwisata Samosir

12 Desember 2025 | 18:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

12 Desember 2025 | 16:55 WIB
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

12 Desember 2025 | 16:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

12 Desember 2025 | 13:36 WIB
News

Pasar Murah Pemko Pematangsiantar disambut antusias warga

12 Desember 2025 | 10:23 WIB
News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Samosir perkuat kesiapsiagaan lintas sektor

11 Desember 2025 | 15:09 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi pelaksanaan UKW Angkatan 74 tahun 2025

11 Desember 2025 | 13:02 WIB
News

Pemko Pematangsiantar matangkan persiapan rangkaian Old and New 2025/2026

11 Desember 2025 | 08:28 WIB
News

Bupati Samosir resmikan Gedung Rawat Inap Anyelir dan Gedung Perinatologi RSUD Hadrianus Sinaga

10 Desember 2025 | 13:31 WIB
News

Pemkab Taput gelar tabur bunga di lokasi bencana Parmonangan

10 Desember 2025 | 09:58 WIB
News

Tenaga kesehatan diajak perkuat kasih dan persaudaraan pada Perayaan Natal Oikumene Dinkes Pematangsiantar

10 Desember 2025 | 09:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita