DAIRI – SEGARIS.CO – Seorang pria berusia 51 tahun, Herbin Manik, ditangkap oleh aparat kepolisian Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49).
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (06/06/2024) dan Herbin berhasil diamankan dua hari kemudian pada Sabtu (08/06/2024).
Menurut Agus, insiden ini bermula ketika korban baru saja pulang dari ladangnya sekitar pukul 08.30 WIB dan bertemu dengan Herbin yang sedang menyadap pohon aren miliknya.
Herbin mendekati korban dan menanyakan alasan korban pulang lebih awal dari biasanya. Korban menjawab bahwa ia berangkat lebih pagi ke ladang sehingga bisa pulang lebih cepat.
“Tanpa diduga, tersangka langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara sebelah kanan korban,” jelas Agus dalam keterangannya pada Senin (10/06/2024).
Korban berusaha melawan dengan memukul tangan pelaku, namun Herbin justru semakin agresif dan merobek baju korban.
Ketakutan dan dalam kondisi menangis, korban meminta pertolongan sementara pelaku melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi setelah menceritakan insiden kepada adik iparnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Herbin di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
“Herbin kini diamankan di Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, Herbin Manik dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. [RE/***]