SAMOSIR – SEGARIS.CO – Sejumlah anggota DPD LSM Pakar Kabupaten Samosir menggelar Aksi Damai menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023.
Aksi tersebut berlangsung secara tertib di depan Kantor Kajari Samosir pada Senin (10/6) di Jalan Dr. Adrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Marada Sihombing, Ketua DPD LSM Pakar Kabupaten Samosir, menekankan pentingnya agar Kajari yang baru, Karya Graham Hutagaol, segera menanggapi pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir sejak tahun 2023.
Meskipun informasi terkait pengaduan tersebut masih belum jelas, kehadiran kami di sini bertujuan untuk meminta penjelasan yang lebih tegas terkait kasus ini, serta memastikan proses penanganannya dilakukan secara transparan, kata Marada.
Sementara itu, Kasi Intel Richard S, didampingi Kasi Datum Wisdom Sarargih, menyatakan bahwa surat dari LSM Pakar telah dijawab dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi masalah auditor, Richard menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera, dan apabila terdapat temuan yang merugikan, akan ada regulasi terkait pengembalian dana dari pihak kontraktor.
Richard menjelaskan bahwa LSM Pakar Kabupaten Samosir telah difasilitasi untuk bertemu dengan pihak Inspektorat Kabupaten Samosir di Kantor Kajari Samosir pada Mei 2024 untuk membahas dugaan tersebut.
“Kami tetap fokus untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat, namun kami juga harus bersikap objektif dan transparan dalam menyampaikan informasi jika terdapat dugaan kerugian negara,” katanya.
Richard menambahkan bahwa dalam menghadapi dugaan tindak korupsi, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, tanpa adanya kecenderungan yang bersifat subjektif. [Hatoguan Sitanggang/***]