JAKARTA – SEGARIS.CO – BIAYA melahirkan mendapat sorotan karena kabar, adanya rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Isu ini, kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai pajak.
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
“Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (09/06/2024).
Menurut Dwi Astuti, proses melahirkan termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN. Ada total 13 jenis jasa yang dikategorikan strategis, salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan, ibu hamil biasanya akan menggunakan berbagai layanan kesehatan seperti jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, hingga dukun bayi.
Seluruh layanan kesehatan bagi ibu hamil tersebut masuk dalam klasifikasi jasa kesehatan medis, yang dikategorikan strategis dan dijamin bebas PPN oleh Negara. Dengan demikian, tidak ada kenaikan biaya melahirkan akibat PPN. [RE/***]