MEDAN – SEGARIS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus pemerasan atau suap dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina pada tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Erwin dilakukan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut sejak Maret 2024.
“Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024,” kata Kombes Hadi pada Senin (10/06/2024).
Kombes Hadi menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan Erwin sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Erwin sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang. Selain itu, sejumlah saksi masih terus diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.
“Soal penahanan, itu merupakan wewenang penyidik,” kata Kombes Hadi.
Dalam kasus ini, total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah tujuh orang, termasuk Erwin Efendi Lubis.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, DHS; Kepala BKD Kabupaten Madina, AHN; Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina, HS; Bendahara Disdik Kabupaten Madina, SD; Kasubag Umum Pemkab Madina, ISB; dan Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina, DM.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari calon peserta PPPK di Kabupaten Madina sebagai imbalan untuk meloloskan mereka dalam seleksi. [RE/***]