MOJOKERTO – SEGARIS.CO – POLISI WANITA (Polwan) dari Polres Mojokerto, Briptu FN (28), kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran hidup-hidup terhadap suaminya, Briptu RDW (27), yang merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur.
Akibat kejadian ini, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dengan luka bakar mencapai 96 persen. Briptu FN kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Minggu (9/6).
Dirmanto mengungkapkan, Briptu FN dikenai pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meski kepolisian masih mendalami konstruksi hukumnya lebih lanjut.
“Saat ini kita terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Meski telah ditahan, Briptu FN disebut mengalami trauma berat. Pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisinya.
“Saat ini yang bersangkutan mengalami trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (08/06/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, kejadian ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW terkait masalah gaji.
Pertengkaran tersebut memuncak di garasi rumah mereka di Aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Ia lalu menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, Briptu FN menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya dengan tangan kanan. Api dari tisu yang terbakar kemudian menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin. [RE/***]