BARELANG – SEGARIS.CO – Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Lampung yang hendak berangkat ke Kamboja berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Para calon PMI ini diduga akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
“Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 14 orang calon PMI ilegal pada Minggu (02/06/2024). Mereka berencana menuju Kamboja via Malaysia untuk bekerja sebagai admin judi online,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, Jumat (07/06/2024).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan anggota pos polisi Pelabuhan Internasional Batam Center terhadap aktivitas para PMI non-prosedural tersebut.
Petugas kemudian membawa mereka ke pos polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
“Para PMI non-prosedural ini mengakui bahwa mereka akan transit di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Mereka mengaku akan bekerja sebagai admin judi online di sana,” jelas Noval.
Identitas para PMI ilegal ini terdiri dari 12 orang asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, 1 orang asal Bangka Belitung, dan 1 orang dari Lampung. Mereka mengaku keberangkatan mereka diurus oleh seorang perempuan asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti pengakuan ini, polisi melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.
Hasilnya, seorang perempuan berinisial SI berhasil diamankan di kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Khalipah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“SI diketahui membantu mengurus keberangkatan para korban ke Kamboja. Ia ditangkap di kediamannya di Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (04/06/2024),” ujar Noval.
Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku bertindak sebagai perpanjangan tangan pelaku yang berada di Kamboja. Ia berperan dalam memberikan informasi awal, memfasilitasi keberangkatan, hingga membantu pembuatan paspor para PMI.
“SI berperan memberikan informasi awal, memfasilitasi keberangkatan, membantu pembuatan paspor, serta mengatur perjalanan dari Medan, Batam, hingga Kamboja,” jelasnya.
Para PMI mengungkapkan bahwa biaya keberangkatan mereka ditanggung sendiri, namun akan diganti oleh perusahaan perekrut setelah tiba di Kamboja.
“Seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh para PMI. Nantinya, setelah tiba di Kamboja, biaya tersebut akan diganti oleh perusahaan yang merekrut mereka,” kata Noval.
Saat ini, para calon PMI dan SI telah diamankan di Polsek KKP untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. [RE/***]