MEDAN – SEGARIS.CO – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar yang berasal dari Thailand ke Indonesia.
Barang-barang yang diselundupkan tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), antara lain Honda Afrika Twin 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, dan Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, dengan beberapa unit sepedamotor Kawasaki mengalami kerusakan pada nomor rangka.
Selain itu, turut diamankan tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak suku cadang asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull belang (kuning pudar), 10 kotak suku cadang lainnya, dan 63 ekor ayam siam.
Survei SMRC: Mangatas Silalahi UNGGUL, Susanti Dewayani tidak diinginkan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pihaknya telah menangkap lima tersangka berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS dalam kasus ini. Sementara itu, dua orang lainnya, SB dan HN, masih dalam proses pencarian (DPO) untuk ditindak secara hukum.
“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh dan kemudian dibawa ke Medan sebelum direncanakan untuk dikirim ke Jawa,” ungkap Agung didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).
Agung menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk yang membawa muatan mencurigakan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit moge dan 10 kotak suku cadang sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepedamotor dan suku cadang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal, melanggar aturan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, pihaknya sempat menduga barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan selundupan. [RE/***]