TAPANULI SELATAN – SEGARIS.CO – KEPALA DESA Tolang Jae, berinisial AS (45), ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menimbun BBM ilegal sebanyak 10 ton di sebuah gudang di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menyebut bahwa gudang tersebut milik AS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan BBM.
“Pemilik dari semua ini atau aktor intelektualnya adalah AS, yang berprofesi sebagai kepala desa,” ungkap Yasir pada Minggu (02/06/2024).
Yasir menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan BBM.
“AS, sebagai pemilik gudang penimbunan BBM, tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Sebelum menangkap AS, polisi terlebih dahulu menangkap AAH (50), seorang sopir, yang ditangkap saat membeli BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah penangkapan, kami melakukan penggeledahan di lokasi pengumpulan BBM solar subsidi tersebut,” tutur Yasir.
AKBP Yasir kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku membeli BBM di SPBU dengan harga eceran tertinggi menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi.
AS diketahui memodifikasi mobil L300 berwarna putih dengan nomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM tersebut.
“AAH mampu mengumpulkan hingga 900 liter BBM solar subsidi per hari. Saat ini, kami mengamankan sekitar 10 ton BBM solar subsidi,” kata Kapolres.
Selain kepala desa dan sopir, polisi juga menangkap seorang petugas SPBU berinisial HN (27). Saat ini, ketiga tersangka, yakni AS, AAH, dan HN, telah diamankan.
Mereka diduga telah melakukan aksi terlarang ini selama lebih kurang tiga bulan terakhir untuk meraup keuntungan dari penjualan BBM solar subsidi. [RE/***]