Segaris.co
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 04:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO.- PEMERINTAH mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat Mei 2027.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Setelah terdaftar sebagai peserta, pekerja diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan.

KEKUATAN BESAR… Martua Sitanggang dan Edison Sinaga bersatu untuk Pilkada Samosir

Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, simpanan Tapera bisa dicairkan ketika masa kepesertaan pekerja berakhir.

“Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera setelah masa kepesertaan mereka berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya,” jelas Heru dalam keterangan resminya pada Senin (27/05/2024).

Peraturan mengenai waktu pencairan simpanan diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera, adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh Peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi peraturan tersebut.

Ada empat kondisi yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan Tapera, sesuai Pasal 23 PP Tapera:

1. Pekerja telah pensiun;
2. Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang masa kepesertaannya berakhir sesuai dengan kondisi tersebut berhak mencairkan simpanan pokok Tapera beserta hasil pemupukannya. [RE/***]

Tags: PengusahasegarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 06:06 WIB
0

ACEH TENGAH -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah...

Read more
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:48 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Muhammadiyah Aceh (Unmuha) berkolaborasi dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas...

Read more
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 18:25 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan perkembangan terkini penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah...

Read more
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 17:39 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh mengerahkan personelnya ke sejumlah wilayah terdampak banjir sebagai upaya percepatan penanganan...

Read more
News

Menkopolkam beri arahan penguatan stabilitas keamanan kepada TNI–Polri di Aceh

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 12:45 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pengarahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan...

Read more
News

PDI Perjuangan Sumut bahas respons cepat penanganan bencana di sejumlah daerah

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 12:28 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menggelar rapat khusus di Kantor DPD Sumut, Jalan...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

28 November 2025 | 08:46 WIB
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

28 November 2025 | 06:06 WIB
PENDIDIKAN

Unmuha lepas 5 mahasiswa perhotelan untuk magang internasional di Taiwan

27 November 2025 | 22:51 WIB
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

27 November 2025 | 20:21 WIB
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

27 November 2025 | 19:48 WIB
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

27 November 2025 | 19:34 WIB
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

27 November 2025 | 18:25 WIB
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

27 November 2025 | 17:39 WIB
PENDIDIKAN

BMPS Aceh desak pemerintah pusat pulihkan fasilitas sekolah terdampak banjir

27 November 2025 | 15:55 WIB
PENDIDIKAN

Peringati Hari Guru Nasional, Wali Kota Pematangsiantar ajak masyarakat hormati peran pendidik

27 November 2025 | 13:35 WIB
News

Menkopolkam beri arahan penguatan stabilitas keamanan kepada TNI–Polri di Aceh

27 November 2025 | 12:45 WIB
News

PDI Perjuangan Sumut bahas respons cepat penanganan bencana di sejumlah daerah

27 November 2025 | 12:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita