SAMOSIR – SEGARIS.CO – Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi di Kantor Camat Nainggolan untuk menyelesaikan perselisihan terkait ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada Jumat 31 Mei 2024.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, perwakilan Danramil 02 Nainggolan, Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III, Jenti Padang, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, bersama dengan kedua pihak yang bersengketa, keluarga MH dan keluarga HH.
Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
“Tujuan kita dalam mediasi ini adalah mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bermasalah. Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Sebagai daerah adat, setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai kesepakatan yang baik,” ujar Kapolsek.
KEKUATAN BESAR… Martua Sitanggang dan Edison Sinaga bersatu untuk Pilkada Samosir
Mediasi tersebut fokus pada ukuran lahan yang dipersengketakan. Kedua belah pihak mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan berukuran 10 x 45 meter dan merupakan milik pihak MH.
Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan damai antara kedua pihak. Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah.
Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di masa depan.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan, “permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati akan langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan.” [Hatoguan Sitanggang/***]