SAMOSIR – SEGARIS.CO – Tiga personel Polsek Palipi yang dipimpin oleh Aipda AM. Hutabarat merespons laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Selasa (28/05/2024).
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka mengundang pemerintah desa untuk menggali informasi lebih lanjut dan memanggil RS, warga yang diduga dirugikan.
Personel Polsek Palipi bersama perangkat desa melakukan mediasi terkait dugaan penyerobotan ini. Sebelum mediasi dimulai, mereka terlebih dahulu memeriksa lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
RS mengklaim bahwa lahan keluarganya diserobot oleh ES dan HN, yang juga warga Desa Palipi.
Lahan tersebut awalnya milik mertua RS dan sempat dijual oleh ES kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS.
Pada 7 Februari 2024, keluarga RS telah menebus kembali lahan tersebut dari TT, namun sebagian lahan kini diduga dikuasai oleh HN.
Polsek Palipi dan pemerintah desa meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024, di Kantor Desa Palipi.
Brigadir Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa tujuan utama pengumpulan informasi ini adalah memastikan kebenaran dugaan penyerobotan lahan dan mencegah gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait.
“Para pihak telah menerima surat undangan untuk mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024. Selama pengecekan informasi dan lokasi, situasi berjalan aman. Tiga Pilar Desa Plus akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebelum mediasi, pihak terkait akan diawasi untuk mencegah gangguan Kamtibmas atau tindak pidana,” kata Brigadir Vandu P. Marpaung. [Hatoguan Sitanggang/***]