SAMOSIR – SEGARIS.CO – Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang pria berinisial PTHS, warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kertas putih berisi ganja 1,30 gram brutto.
Penangkapan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di salah satu rumah di Kecamatan Harian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Pengaruh Besar Komunitas Raja Sitempang, Martua Sitanggang siap maju di Pilkada Samosir 2024
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pria sedang bersantai di ruang tamu.
Ketiganya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari saku celana PTHS, ditemukan satu paket kertas putih yang diduga berisi ganja.
Selanjutnya, PTHS dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan di dalam rumah tersangka juga disaksikan oleh perangkat desa setempat, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir mencakup pengamanan tersangka, barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” jelas Brigadir Vandu P Marpaung.
Polres Samosir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. [Hatoguan Sitanggang/***]