SAMOSIR – SEGARIS.CO – Polres Samosir gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) yang berlangsung dari 1 Mei hingga 21 Mei 2024.
Operasi yang dilakukan secara tertutup ini berhasil mengamankan 9 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam operasi ini, Polres Samosir mengungkap tiga kasus narkotika dengan total barang bukti berupa sabu 0,04 gram dan ganja seberat 2,88 gram.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka pengguna sabu yaitu R, AL, S, EE, dan DK.
Kasus kedua dan ketiga melibatkan pengguna ganja. Pada kasus kedua, tiga tersangka yaitu DS, BP, dan HJS ditangkap, sementara pada kasus ketiga, tersangka tunggal MN ditangkap.
Barang bukti kasus pertama berupa sabu 0,04 gram ditemukan dalam plastik klip transparan.
Barang bukti pada kasus kedua, ganja 1,32 gram ditemukan dalam satu linting rokok. Pada kasus ketiga, ganja 1,56 gram ditemukan dalam bungkusan kertas coklat.
Brigadir Vandu P. Marpaung, Kasi Humas Polres Samosir, melalui telepon pada Rabu (22/05/2024), membenarkan penangkapan tersebut
“Selama Operasi Antik Toba 2024, kami telah menangkap 9 tersangka pengguna narkotika dalam tiga kasus. Salah satu tersangka adalah perempuan, dan tiga lainnya berasal dari luar Kabupaten Samosir,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Samosir, AKP Arief, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan, “Aku masih di Medan, ada giat, sampai Samosir aku kabari.”
Para tersangka dikenakan pasal 127 tentang Undang-Undang Narkotika dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi, menurut informasi yang dihimpun oleh Segaris.co. [Hatoguan Sitanggang/***]