SAMOSIR – SEGARIS.CO – Di kantor Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, personel Sat Binmas Polres Samosir, Aipda H.L. Situmorang dan Bripka Marbeta Sianipar, berkolaborasi dengan pemerintah Desa Situngkir dalam memediasi dua saudari kandung yang berselisih terkait pengelolaan sebidang lahan warisan.
AS dan KS terlibat perselisihan mengenai hak pengelolaan lahan di Desa Situngkir. AS mengklaim bahwa lahan tersebut diberikan oleh orangtua mereka untuk diusahai, namun saat ini dikelola oleh KS karena AS tinggal di luar Kabupaten Samosir.
Sementara itu, KS berpendapat bahwa sebagai bagian dari keluarga, dirinya berhak mengelola lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peringatan 116 tahun Hari Kebangkitan Nasional dirayakan di Kabupaten Samosir
Dalam mediasi, personel Sat Binmas mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka juga menghubungi anggota keluarga yang berada di luar Kabupaten Samosir. Menurut informasi dari saudara laki-laki mereka, lahan tersebut sementara dikelola oleh KS karena sudah sempat diusahai bercocok tanam, dan masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Keputusan sementara yang diambil menyatakan bahwa pengelolaan lahan akan tetap berada di tangan KS sampai ada penyelesaian lebih lanjut secara kekeluargaan.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung menyampaikan bahwa, “Permasalahan pengelolaan lahan telah diputuskan untuk sementara dikelola oleh KS sambil menunggu penyelesaian akhir yang dihadiri oleh saudara laki-laki kedua belah pihak.”
Brigadir Vandu P Marpaung menambahkan, “Permasalahan ini akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama pemerintah desa. Dengan pengawasan bersama, diharapkan pengelolaan lahan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut sampai permasalahan terselesaikan secara kekeluargaan.” [Hatoguan Sitanggang/***]