TOBA – SEGARIS.CO – Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, RMSS alias MS (53), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap pada Rabu (15/05/2024).
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan menyatakan, penangkapan pelaku ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT, tanggal 14 Mei 2024.
Wilson menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban berinisial RMS (45) yang merupakan warga Balige, dihubungi oleh JS.
Dalam percakapan tersebut, JS menginformasikan kepada pelapor bahwa “si Bunga (korban) telah dirusak oleh pelaku”.
Pemkab Toba salurkan bantuan ke warga terdampak pohon tumbang
JS kemudian menjemput pelapor dan membawanya ke bengkel Horas di Balige. Di sana, pelapor bertemu dengan korban, Bunga, dan membawa anaknya pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelapor menanyakan kejadian yang dialami korban, namun korban hanya diam dan tidak menjelaskan apa yang telah terjadi.
Pada Sabtu, 04 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya menceritakan kepada pelapor bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku RMSS alias MS di kamar mandi rumah pelaku di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toba pada Selasa, 14 Mei 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim PPA Polres Toba bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, katanya. [Paber Simanjuntak/***]