MEDAN – SEGARIS.CO – DUA wanita tua, Aja Masita (66) dari Jalan Gaharu dan Elvira (59) dari Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang telah ditangkap pihak kepolisian.
Keduanya terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penjualan tanah di Kota Medan.
Korban dalam kasus ini adalah Rosnani Siregar (68). Kejadian penipuan ini pada tahun 2021, namun penangkapan terhadap kedua tersangka baru dilakukan pada tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kronologi penipuan yang menimpa Rosnani.
Menurutnya, kejadian ini bermula ketika korban bertemu dengan kedua pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pelaku mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Merasa yakin, korban pun memberikan uang sejumlah Rp 852 juta kepada pelaku secara bertahap.
“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta,” jelasnya, Selasa (14/05/2024).
Setelah uang tersebut diserahkan, para pelaku tidak kunjung menunjukkan objek tanah yang dibeli korban. Akhirnya, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” kata Hadi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan para pelaku.
Namun, keduanya berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.
“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” katanya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang beragam, karena para pelaku tidak pandang usia.
“Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia,” kata Hadi. [RE/***]