JAKARTA – SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (15/05/2024), sebagai panggilan kedua setelah sebelumnya Sandra Dewi dipanggil pada Kamis (04/04/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dijadwalkan pada pukul 09.00 pagi ini.
Pemerintah Kabupaten Samosir terima Opini WTP tujuh kali berturut-turut dari BPK RI
Namun, Ketut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dibahas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ketut juga mengaku belum mengetahui apakah Sandra Dewi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Dalam hal kehadiran yang bersangkutan, kami belum dapat memberikan konfirmasi,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
“Kami memanggil saksi SD untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa waktu lalu,” ujar Kuntadi kepada wartawan pada Kamis (04/04/2024).
Kuntadi menambahkan bahwa melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.
“Kami berharap dapat membedakan mana rekening yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Diperkirakan, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat perkiraan. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut. [RE/***]