MEDAN – SEGARIS.CO – TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus tragis tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berusia 5 tahun 10 bulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus ini terkuak setelah personel Polres Tapanuli Utara menerima laporan penemuan mayat seorang anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu, 15 Maret 2024 lalu.
Mayat tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sementara menunggu kedatangan pihak keluarga.
Azi Pangaribuan serius maju di Pilkada Simalungun, TGB: “Figur yang sudah menjadi perbincangan”
“Mayat anak tersebut selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan karena keluarga tidak kunjung menjemput. Namun, pada Senin, 6 Mei 2024, ibu korban dengan mantan suaminya datang ke Subdit IV Renakta untuk membuat pengakuan,” ujar Hadi Wajhyudi, Jumat (10/05/2024).
Dari pengakuan itu, diketahui bahwa peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu dilakukan oleh APN yang telah meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tirinya, MBS (26), bersama adiknya, MRSS (24).
“Pelaku MBS emosi terhadap korban dan menganiayanya hingga menyebabkan kematian. Setelah korban meninggal dunia, mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolda Sumut,” katanya. [RE/***]