JAKARTA – SEGARIS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang terkait dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada akhir bulan Mei ini.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa perkara tersebut telah diregistrasi, menandakan kesiapan untuk disidangkan.
“Hal ini terkait kasus di PPLN Belanda yang melibatkan dugaan tindakan tidak senonoh, yang telah lolos verifikasi material. Kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Heddy dalam acara publikasi mengenai sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, pada Rabu (08/05/2024).
Heddy menegaskan bahwa saat ini ada 90 perkara yang siap disidangkan oleh DKPP. Ia memperkirakan antrean perkara tersebut dapat berlangsung selama 3-4 bulan. Oleh karena itu, penanganan perkara ini diprioritaskan.
Dumaris Sinaga: “Jadi GURU untuk meneruskan jejak orangtua dan bangga disapa mantan siswa”
“Karena ini adalah perkara yang menarik perhatian publik, DKPP akan memberikan prioritas dalam penanganan perkara ini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengadu dan teradu. Kemungkinan besar, sidang akan dilakukan pada akhir bulan Mei,” jelas Heddy.
Saat ini tanggal masih belum pasti, namun kami berencana agar sidang tidak berlangsung melewati bulan Mei. Sekarang sudah tanggal 9, jadi sekitar 3 minggu lagi, sekitar 2 atau 3 minggu lagi, katanya.
Heddy menyatakan bahwa teknis persidangan akan dilakukan secara tertutup. Hal ini sesuai dengan permintaan pengadu dan prosedur hukum DKPP dalam menangani perkara dugaan tindakan tidak senonoh.
“Jika tidak diminta (untuk dilakukan secara tertutup), prosedur hukum DKPP memang menentukan bahwa perkara yang melibatkan dugaan tindakan tidak senonoh akan disidangkan secara tertutup. Kami sudah melakukan sidang dengan prosedur yang sama berkali-kali untuk perkara seperti ini,” kata Heddy.
Wartawan juga menanyakan apakah tindakan yang berulang kali dilakukan akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan sanksi.
Heddy menjelaskan bahwa perkara ini harus diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah aduannya dapat dibuktikan atau tidak.
“Kita belum bisa menyimpulkan apakah aduannya dapat dibuktikan atau tidak. Pertama-tama, kita harus memeriksa apakah aduannya dapat dibuktikan atau tidak. Pengaduan adalah pengaduan, belum tentu kebenarannya. Oleh karena itu, teman-teman harus tetap menjaga dan menghormati. Meskipun dalam hukum pidana ada asas praduga tak bersalah, namun dalam hal ini, asas tersebut harus tetap dijaga, karena ini bukan kasus pidana,” katanya.
Tindakan tidak senonoh
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.
“Pada hari ini, kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalisme yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam menjalin hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ungkap Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, di DKPP.
Aristo menjelaskan bahwa beberapa bukti telah dilampirkan dalam laporan tersebut, termasuk bukti percakapan dan foto-foto.
Menurutnya, Hasyim mencoba mendekati korban mulai dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan di luar negeri.
Meski pun jarak memisahkan, Hasyim tetap aktif mendekati petugas PPLN tersebut. [RE/***]