SUMATERA SELATAN – SEGARIS.CO – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector menimbulkan kekhawatiran bagi debitur dan menarik perhatian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menegakkan hukum.
Polda Sumsel, melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum, menangkap dua debt collector dari perusahaan pembiayaan di Palembang yang melakukan penarikan paksa mobil milik debitur bernama Abdullah Sani.
Keduanya menarik mobil Avanza BG 1645 AG yang sedang dipinjam oleh Abdullah Sani dari pamannya.
“Dua tersangka bersama kelompok debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (02/05/2024), yang juga dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan.
Siap bertarung di Pilkada Samosir, Freddy Situmorang ajak bangun Samosir lebih baik
Paman korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka didekati oleh debt collector.
Mereka mengaku dari PT MUF dan mengatakan mobil itu bermasalah. Setelah memaksa paman korban untuk membawa mobil ke kantor PT MUF, baru terungkap bahwa mereka adalah debt collector.
Di kantor PT MUF, korban dipaksa oleh pelaku HDM untuk membayar seluruh angsuran bulanan senilai Rp 32 juta dan biaya penarikan Rp 13 juta.
Total keseluruhan yang diminta pelaku Rp 45 juta. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 1 juta untuk angsuran dan Rp 1 juta untuk biaya penarikan.
“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan biaya penarikan,” ujar Anwar.
Karena korban tidak mampu membayar, pelaku keluar sebentar untuk berpura-pura menelepon atasan. Namun, setelah 30 menit, korban diberitahu bahwa mobilnya sudah ditarik.
“Mobil korban diangkut dengan truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya, mereka juga merusak kontak kunci mobil korban,” tambahnya.
Anwar juga mengungkapkan bahwa pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur Anwar.
Sementara itu, sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. [Humas Polri/RE/***]