TULUNGAGUNG – SEGARIS.CO – Seorang anggota Polri dengan pangkat Bripka DWS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Besuki, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Bripka DWS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, pada hari Kamis (02/05/2024).
Penetapan status tersangka bagi DWS bermula dari informasi mengenai penyalahgunaan narkoba oleh seorang individu lain yang dikenal dengan inisial AM. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan keterlibatan DWS dalam kasus tersebut.
Klarifikasi Kepala BKD Samosir terkait penempatan Guru P3K: Tidak ada yang dirugikan
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan Bripka DWS ini berawal dari informasi mengenai penyalahgunaan narkoba terhadap seorang warga Sidoarjo yang dikenal dengan inisial AM atau biasa dipanggil Polong.
AM berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (17/04/2024).
“Dari tangan AM, kami berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,3 gram beserta dengan pipet kaca, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Teuku.
Setelah penangkapan AM, polisi melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa AM berencana untuk menggunakan sabu bersama dengan Bripka DWS.
“Kami kemudian melakukan pengamanan terhadap DWS dan melakukan pemeriksaan terhadapnya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Bripka DWS dan AM telah menggunakan sabu-sabu bersama.
“Saat ini, saudara AM kami proses dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan saudara DWS kami kenakan Pasal 112 dan 127,” jelas Teuku.
Bripka DWS saat ini telah ditempatkan di Polres Tulungagung untuk proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Kami menegaskan komitmen kami dalam memberantas narkotika dan psikotropika. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Teuku. [RE/***]