MEDAN – SEGARIS.CO – MASYARAKAT Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang, dan Desa Durin Tonggal, yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), Kamis (02/05/2024), memasang plang perjuangannya yang bertujuan menegaskan bahwa tanah seluas lebih kurang 800 hektar yang terbentang di ketiga desa tersebut adalah tanah ulayat Sibayak Laucih.
Perjuangan yang turut didukung oleh lembaga Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumatera Utara (Sumut), pada plang besinya yang dilas dengan plat baja berwarna merah itu tertulis alas hak kepemilikan tanah mereka dengan cat berwarna putih. Alas hak kepemilikan FKTL yang diterakan yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan (SK) Camat, dan SK Kepala Desa.
Selain itu tertulis juga bahwa mereka telah menyerahkan berkas secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), di Gedung Komisi II DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2024.
Op Aurel Sinaga: “Vandiko Gultom – Martua Sitanggang layak 2 periode pimpin Samosir”
Pemasangan plang diawali dengan doa dan pelemparan telur ayam kampung serta penyiraman beras ke plang dengan harapan perjuangan masyarakat yang tergabung dalam FKTL diberkati Tuhan Yang Esa.
Kepada media, Ketua FKTL Marwan Ginting mengurai bahwa permasalahan berawal dari adanya klaim dari pihak PTPN 2 Kebun Bekala dengan diterbitkannya HGU PTPN 2 Nomor 171/HGU/2009. “Padahal tanah ini sudah dihuni dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial Belanda sampai Jepang. Dan tidak ada masalah apapun. Tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut, mulailah muncul masalah,” terang Marwan.
Tanah yang kami pertahankan ini, sambungnya, selama ini menjadi sumber penghidupan bagi kami dengan bertani yang sudah dilakoni terus menerus dan turun temurun. “Dan tanah kami juga ada yang sudah bersertifikat SHM, SK Camat, dan juga SK Kepala Desa. Jadi apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN 2 itu ?. Maka kami bersama GJL Sumut menemui Menteri ATR/BPN, AHY, dan menyerahkan langsung foto copy berkas-berkas kami kepada beliau di Gedung Komisi II DPR-RI,” beber Marwan.
Sementara Ketua GJL Sumut, Nelson Firman Ginting, menegaskan bahwa banyaknya muncul sengketa tanah di Sumut yang salah satunya di Sibayak Laucih adalah akibat merajalelanya mafia tanah.
“Itu semua terjadi karena hukum belum dilaksanakan dengan baik disamping banyak oknum tertentu yang ada di Kementerian ATR/BPN patut diduga ikut terlibat,” ucapnya.
Mereka berharap agar Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin AHY, dapat menuntaskan masalah tanah Sibayak Laucih dengan mencabut dan membatalkan HGU Kebun Bekala PTPN 2 tersebut. [Sipa Munthe/***]