PADANGSIDIMPUAN – SEGARIS.CO – OPERASI Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan sukses menangkap seorang pria berambut panjang dan bertato berinisial FTS (33), yang memiliki sejumlah paket sabu, pada Senin (29/04/2024) malam.
FTS ditangkap di sebuah warung di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar menyatakan bahwa saat penangkapan, FTS sedang duduk di dalam warung.
Klarifikasi Kepala BKD Samosir terkait penempatan Guru P3K: Tidak ada yang dirugikan
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 2,51 gram dari saku celana kanan FTS.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk 1 plastik klip transparan kosong, 1 timbangan digital berukuran sedang, 1 kotak rokok, 1 kotak kaca mata, uang tunai Rp340 ribu, dan 1 handphone warna emas.
FTS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama H, namun tidak mengetahui alamatnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan sedang menyelidiki keberadaan H.
FTS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, menekankan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas narkoba di sekitarnya. [Humas Polri/RE/***]