SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – PT Lonsum ditekankan agar memenuhi permintaan sesuai dengan aturan perundang-undangan, tanpa mengurangi apa yang telah disetujui sebelumnya.
Hal itu disampaikan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, saat bertemu dengan perwakilan PT Lonsum (London Sumatra) di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, pada Rabu (01/05/2024), untuk membahas pelepasan sebagian lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum demi kepentingan masyarakat.
“Apa yang diminta Pemkab Simalungun tidak akan memberatkan PT Lonsum, mengingat permintaan tersebut tidak mencapai 10 persen dari luas HGU yang dimiliki perusahaan,” kata Bupati.
Klarifikasi Kepala BKD Samosir terkait penempatan Guru P3K: Tidak ada yang dirugikan
Dalam pertemuan itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Albert Saragih, mengungkapkan bahwa Pemkab Simalungun telah mengajukan penggunaan sebagian lahan HGU PT Lonsum untuk kepentingan umum, seperti pembangunan TPA, TPU, sekolah, lapangan, dan kepentingan umum lainnya.
Albert menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah disetujui sebagian oleh PT Lonsum.
Muhammad Waras dari PT Lonsum menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kebutuhan TPA dan beberapa kebutuhan lainnya, serta akan menyampaikan permintaan tambahan ke pemilik saham perusahaan. [Hanna Napitu/***]