PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – AHLI waris almarhum Hermawanto melalui kuasa hukumnya, Landen Marbun, telah melayangkan surat somasi bernomor 050/LM&R/XI/2023, yang meminta agar lahan sekolah SMA Negeri 5 Kota Pematangaiantar dikosongkan. Kasus tersebut sudah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar di tahapan mendengarkan keterangan saksi yang sidang lanjutannya akan digelar pada 2 Mei 2024. Bagaimana … Lanjutkan membaca SMA Negeri 5 Siantar disomasi, Rahmat Nasution: “Penerimaan siswa baru tidak terganggu, kami sudah giat sosialisasi”
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan