Menurut Karopenmas, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 1.967 orang. Sementara itu, pada tahun 2024, terdapat 792 kasus dengan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan motif di balik kegiatan judi online yang dilakukan oleh pelaku. Mereka ingin cepat kaya dengan kurangnya pemahaman tentang keuangan, kemudahan akses judi online, dan faktor ekonomi.
Selain itu, mereka juga mencari keuntungan besar dengan cara yang mudah,” tambahnya.
Karopenmas juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan oleh pelaku judi online, mengingat selama dua tahun terakhir ini telah dilakukan pemblokiran terhadap situs, iklan, dan aplikasi judi online.
Salah satunya adalah dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot jika dimainkan melalui situs web tertentu yang disediakan oleh pemilik web.
Selain itu, setiap anggota yang melakukan deposit akan menerima bonus tambahan untuk bermain judi. Proses penarikan uang juga dilakukan dengan cepat.
“Pelaku juga melakukan penanaman skrip atau backlink di situs-situs yang dituju untuk meningkatkan peringkat dan mempromosikan situs judi online,” jelasnya. [Humas Polri/RE/***]