JAKARTA – SEGARIS.CO.- Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada Jumat (26/04/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menyatakan bahwa Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika.
“Hari ini RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” katanya kepada wartawan pada Senin (29/04/2024).
Panjiyoga juga mengungkapkan bahwa Rio Reifan akan segera ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari setelah penetapan tersangka.
“Setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan,” katanya.
Ini merupakan penangkapan kelima Rio Reifan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Rio ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/04/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu hingga ekstasi.
“Barang bukti ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (28/04/2024).
Dari hasil pemeriksaan urine, Rio Reifan terbukti tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat ditangkap penyidik.
“Iya, hasil tes urine positif narkoba sabu,” jelas Syahduddi. [RE/***]