SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan pangulu Nagori Purwodadi, pada Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.
Haryo Guntoro, yang menjabat sebagai pangulu tahun 2021, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.
Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Upaya pemulihan populasi ikan: 30.000 benih ikan Nila ditaburkan di Danau Toba, Samosir
Alokasi dana desa pada tahun 2021 Rp697.016.000, namun hanya menerima dana desa Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya Rp58.326.773.
Tim Tipikor yang dipimpin oleh Ipdq Antnyus Hutahayan, mengamankan barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan terkait pengelolaan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujarnya pada Rabu (24/04/2024).
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Haryo Guntoro, yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Hanna Napitu/***]