TAPANULI SELATAN – SEGARIS.CO – SEORANG pria berusia 41 tahun, yang bekerja sebagai pedagang dan identitasnya disamarkan dengan inisial Z, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin (15/04/2024) karena kedapatan membeli sabu.
Z, yang tinggal di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, ditangkap setelah polisi mengendus aktivitasnya yang mencurigakan selama musim Lebaran.
Dia kini ditahan di sel tahanan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel untuk proses selanjutnya,” ujar Kepala Polisi Resor Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, pada Selasa (16/04/2024).
Salomo menjelaskan bahwa polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepedamotor menuju Kota Padangsidimpuan.
“Pria tersebut kami berhentikan, dan saat diperiksa, dia terlihat gugup dan membuang sesuatu ke jalan raya. Kami kemudian mengamankannya dan menemukan satu paket sabu seberat 10 gram,” jelas Salomo.
Selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel, uang tunai Rp47.000, buku catatan kecil, dan sepedamotor milik Z.
Z mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan bahwa dia memesannya dari seseorang berinisial R.
Z menghubungi R melalui ponsel pada Sabtu (13/4/2024) sore lalu untuk memesan sabu tersebut. Setelah menghubungi R, Z pergi ke Sayur Matinggi untuk mengambil sabu yang dipesannya.
“Setelah menerima sabu tersebut, Z melanjutkan perjalanannya ke Kota Padangsidimpuan, di mana dia akhirnya ditangkap polisi,” tambah Salomo. [RE/***]