JAKARTA – SEGARIS.CO – KETUA Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024, di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan calon presiden-wakil presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amicus curiae, yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai “friends of the court,” adalah pihak ketiga yang diberi izin untuk menyampaikan pendapatnya dalam sistem peradilan.
“Saya, Hasto Kristiyanto, bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat, ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa. Kedatangan kami adalah untuk menyerahkan pendapat dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/04/2024).
Hasto menambahkan bahwa Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan bahwa keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat melayani kepentingan bangsa dan negara.
Perwakilan MK yang menerima surat tersebut menyatakan akan menyerahkannya kepada Ketua MK Suhartoyo.
“Terima kasih, kami dari Biro Humas dan protokol menerima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Kami akan memastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
Sebagai informasi tambahan, Ganjar-Mahfud telah mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK, dengan menganggap bahwa suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah 0 di semua daerah. Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 diulang di semua daerah. [RE/***]