SAMOSIR – SEGARIS.CO – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai usaha mikro, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan Jimy Simbolon, salah satu tokoh pemuda yang telah memulai usaha kuliner kas Lamongan, kepada Segaris.co pada Selasa (16/04/2024).
Masyarakat Kabupaten Samosir, perlu menyadari dan mengakui perkembangan daerah ini, terutama dalam sektor pariwisata.
Sengketa Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae
“Selain pengembangan hotel berbintang, hotel, dan homestay, kita juga perlu mempertimbangkan bisnis kuliner serta berbagai kegiatan hiburan lainnya yang dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan,” kata Jimy.
Hal ini akan memungkinkan, sebagai pelaku wisata, untuk memberikan pengalaman liburan yang aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke daerah ini.
“Sebagai contoh, saat ini kami telah membuka usaha di Waterfront City Pangururan, yang tetap mematuhi semua peraturan pemerintah daerah. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kontribusi dari pengusaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah kita,” ujar Jimy.
Kerjasama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung semua aspek yang menjadikan destinasi wisata lokal sebagai ikon tujuan wisata internasional.
“Kita harus selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku agar tidak terlihat ilegal atau kumuh di mata masyarakat umum,” katanya.
Saat ini, pelaku usaha perlu banyak belajar dari daerah lain, seperti Bali, yang telah berhasil menjaga kebersihan dan memadukan tradisi dengan perkembangan zaman modern.
“Kita juga harus mampu melestarikan adat dan budaya, sekaligus mengikuti perkembangan zaman. Kita harus terus memperbaiki diri baik secara individu maupun bersama-sama, agar kemajuan daerah ini dapat dinikmati oleh semua dalam bentuk nilai ekonomi dan kemajuan umum,” kata Jimy. [Hatoguan Sitanggang/***]