DELISERDANG – SEGARIS.CO – ALIANSI masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, memberikan apresiasi atas penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi atas penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar seorang warga, pada hari Minggu (14/04/2024).
“Dengan ditangkapnya Godol, kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya aktivitas judi, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kekerasan,” katanya.
Warga juga berharap agar Godol tidak dibebaskan karena khawatir akan berdampak negatif terhadap anak-anak yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, judi, dan kejahatan lainnya.
Penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mobil Avanza terjun ke jurang, Polisi tewas dan empat luka-luka di Langkat
Proses penanganannya dilakukan secara transparan tanpa adanya upaya rekayasa.
“Berita acara penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan nomor BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Pada tanggal 3 April 2024, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22),” kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, pada hari Sabtu (13/04/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah sesuai prosedur hukum dan berkas perkara sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubukpakam.
“Terkait dengan senjata api yang diamankan, telah dilakukan pengecekan dan penyelidikan. Senjata tersebut tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut, sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri. Senjata tersebut terbukti ilegal,” kata Iptu Nasution. [Humas Polri/RE/***]