JAKARTA – SEGARIS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir beberapa rekening bank milik selebriti Sandra Dewi dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pemblokiran rekening tersebut terkait dengan proses pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dalam penyidikan terhadap Harvey Moeis pada Kamis (04/04/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
Nikson Nababan resmi mendaftar sebagai Bacalon Gubernur Sumatera Utara di PDIP Sumut
Kuntadi juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami rekening mana yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut, untuk memastikan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan hukum. [RE/***]