JAKARTA – SEGARIS.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menegaskan pentingnya presisi dan kecermatan dalam proses hukum, saat memberikan peringatan kepada ahli dari pihak kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (04/04/2024).
Arief, yang juga merupakan seorang guru besar, mengibaratkan bahwa dalam berhukum, para ahli harusnya tidak seperti “bus kota” yang saling mendahului. Peringatan ini dia sampaikan karena Asrun dinilai terburu-buru dalam menyimpulkan dan kurang cermat dalam membandingkan dua putusan MK yang relevan, yaitu putusan Nomor 102/PUU-VI/2009 dan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya tidak bisa menyalahkan, tapi mohon dicek kembali,” ujar Arief.
Suhartoyo dari MK mempertanyakan koordinasi penyaluran Bansos oleh dua kementerian
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2009, KPU langsung mengubah Peraturan KPU (PKPU) dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009 tanpa harus berkonsultasi ke DPR.
Namun, hal ini berbeda dengan situasi saat ini, di mana ada uji materil yang mengatakan bahwa PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR.
Arief berharap agar publik tidak salah paham dan memahami perbedaan penting antara dua putusan MK tersebut. [RE/***]