JAKARTA – SEGARIS.CO – Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebutkan, penyelesaian dugaan kecurangan dalam bantuan sosial (bansos) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), adalah dengan memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
Menurut Todung, Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab utama terkait pengelolaan negara, termasuk dana bansos.
Todung menambahkan bahwa langkah MK memanggil sejumlah menteri kabinet Jokowi untuk memberikan keterangan sudah tepat, namun, tanggung jawab utama tetap ada pada Presiden.
Meski pun demikian, Todung menilai MK kemungkinan tidak akan mempertimbangkan untuk memanggil Presiden.
Ia menambahkan bahwa Ketua Majelis Hakim MK mungkin berpikir bahwa dengan memanggil empat menteri itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos.
Namun, menurut Todung, untuk menuntaskan masalah ini, Presiden Jokowi seharusnya dihadirkan.
Sebelumnya, MK telah memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar.
Suhartoyo menyatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
Meskipun demikian, pemanggilan ini tidak berarti MK mengakomodir permohonan dari Pemohon I maupun Pemohon II, tetapi lebih sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan para hakim. [RE/***]