Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

SIHOL SITUNGKIR ditetapkan sebagai tersangka TPPO, namun TIDAK DITAHAN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 April 2024 | 10:30 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memutuskan untuk tidak menahan Sihol Situngkir, berusia 65 tahun, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman.

Keputusan ini diambil karena Sihol dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan juga mengingat faktor usianya.

“Dalam hal ini, sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia, kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (04/04/2024).

Pasokan Stabil, Harga Terjangkau: Pasar Murah Samosir Siap Sambut Idul Fitri

Djuhandani juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan penasihat hukum Sihol yang juga merupakan Guru Besar Universitas Jambi.

Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan terhadap Sihol akan terus dilakukan.

“Namun, secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan,” ujar Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap Sihol dilakukan selama 9 jam, dimulai dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB pada Rabu, 3 April 2024.

Selama pemeriksaan, Sihol menjawab 48 pertanyaan terkait dugaan TPPO 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman dengan modus program magang atau ferien job.

Sihol mengaku menjadi narasumber dalam mensosialisasikan program ferien job tersebut ke berbagai kampus atas perintah Mina Mulia, seorang perempuan asal Indonesia yang sukses di Jerman.

Kasus TPPO dengan modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri, setelah menerima laporan dari KBRI Jerman berdasarkan aduan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Sihol ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua tersangka lainnya, AZ (52 tahun) dan MZ (60 tahun), tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun), yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN, masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. [RE/***]

Tags: JermansegarisSegaris.coSihol SitungkirTersangkaTPPO
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more
Oplus_131072
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 11:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- TIM Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli rutin pada Jumat (18/7/2026) malam sekitar pukul...

Read more
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita