PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – WALI KOTA Pematangsiantar, Susanti Dewayani, akhirnya membatalkan SK 92 pejabat yang dilantiknya pada Rabu 22 Maret 2024, termasuk di dalamnya SK Sekretaris Daerah yang diberikan kepada Junaidi Sitanggang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, pada hari Selasa (02/04/2024).
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Safari Ramadhan terakhir, Susanti Dewayani kunjungi Masjid Al-Falah Pematangsiantar
“Dalam upaya menjunjung asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, yang awalnya terbit pada tanggal 22 Maret 2024, kini dinyatakan batal. Hal ini menyebabkan para pejabat tersebut harus kembali ke jabatan sebelum mereka dimutasi,” kata Timbul Simanjuntak.
SE Mendagri tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, dan telah segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada hari Senin (01/04/2024).
Surat tersebut diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.
Timbul Simanjuntak juga menegaskan bahwa Wali Kota tetap berhak untuk melakukan penggantian pejabat di masa larangan, namun harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemendagri.
Keputusan ini diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), serta Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi.
Oleh karena itu, keputusan sebelumnya tidak berlaku lagi setelah adanya pembatalan tersebut. [RE/***]