JAKARTA – SEGARIS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024.
Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, menyatakan bahwa gugatan tersebut berfokus pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa, terutama KPU.
Polres Binjai razia di Diskotik Blue Star, 34 pengunjung positif gunakan Narkoba
Gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang hanya berkaitan dengan sengketa suara.
Gayus menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum KPU berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
PDIP juga menggugat pemerintah karena dianggap membantu pemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 2.
“Dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang dirugikan, termasuk sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” kata Gayus. [RE/***]