Segaris.co
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka TIDAK SAH dari segi Hukum Administrasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 April 2024 | 21:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Profesor Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ridwan menyampaikan pandangannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024).

“Dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah,” ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

MK Panggil Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini untuk Bersaksi dalam Sengketa Pilpres

Gibran baru berusia 36 tahun saat itu, sehingga menurut Ridwan, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Peraturan yang berlaku saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Ridwan yang juga mengkritik Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, konsiderans dalam keputusan tersebut masih mencantumkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya, padahal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan setelah perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Mengapa masih dijadikan dasar pertimbangan? Secara hukum administrasi, itu kurang tepat karena tidak berlaku. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, hal ini menunjukkan motif pembuat keputusan dalam pembentukan keputusan tersebut.

“Pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut. Nanti, tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu,” kata Ridwan. [RE/***]

Tags: MKPilpressegarisSegaris.coSengketaSidangTidak Sah
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- Badan Pengurus Harian Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna (BPH PSSSI&B) Kota Medan dan sekitarnya,...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kelompok Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Sialagan menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
0

TOBA – SEGARIS.CO -- Hadassah Pardamean Indonesia melanjutkan program pembinaan berkelanjutan melalui kegiatan Edukasi Misi III, yang berlangsung pada 18–19...

Read more
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Seorang warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan (67), meminta aparat kepolisian untuk segera...

Read more
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Cabang Siantar-Sialungun mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pihak Parna Jaya Sejahtera akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait perkembangan situasi pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita