Segaris.co
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka TIDAK SAH dari segi Hukum Administrasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 April 2024 | 21:44 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Profesor Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ridwan menyampaikan pandangannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024).

“Dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah,” ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

MK Panggil Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini untuk Bersaksi dalam Sengketa Pilpres

Gibran baru berusia 36 tahun saat itu, sehingga menurut Ridwan, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Peraturan yang berlaku saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Ridwan yang juga mengkritik Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, konsiderans dalam keputusan tersebut masih mencantumkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya, padahal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan setelah perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Mengapa masih dijadikan dasar pertimbangan? Secara hukum administrasi, itu kurang tepat karena tidak berlaku. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, hal ini menunjukkan motif pembuat keputusan dalam pembentukan keputusan tersebut.

“Pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut. Nanti, tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu,” kata Ridwan. [RE/***]

Tags: MKPilpressegarisSegaris.coSengketaSidangTidak Sah
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 09:43 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan doa bersama sekaligus launching Bimbingan...

Read more
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

by Ingot Simangunsong
23 Januari 2026 | 06:57 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa kepala sekolah harus disiplin, menjadi...

Read more
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

by Ingot Simangunsong
22 Januari 2026 | 10:46 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO -- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial A (33) di rumah kosong di...

Read more
News

Klinik GPA Tarutung berikan layanan kesehatan gratis bagi korban banjir dan longsor di Adiankoting

by Ingot Simangunsong
22 Januari 2026 | 06:06 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO -- PENGUSAHA Klinik Glori Putra Abadi (GPA) Tarutung, Idahman Situmorang, memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi pomparan...

Read more
News

Pomparan Ompu Tuan Situmorang Laguboti ikuti sosialisasi “Scalar Faraday Cage Body Protector” pada Syukuran Bona Taon 2026

by Ingot Simangunsong
21 Januari 2026 | 21:37 WIB
0

Keluarga Besar PSSAB Kec. Laguboti bersama tamu undangan beribadah Bona Taon 2026 TOBA — SEGARIS.CO -- POMPARAN Ompu Tuan Situmorang...

Read more
News

Rakernas APKASI XVII 2026 digelar di Batam, Bupati Simalungun tegaskan komitmen dukung ketahanan pangan nasional

by Ingot Simangunsong
20 Januari 2026 | 12:08 WIB
0

BATAM -- SEGARIS.CO -- RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) XVII Tahun 2026 digelar di Grand...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
News

Klinik GPA Tarutung berikan layanan kesehatan gratis bagi korban banjir dan longsor di Adiankoting

22 Januari 2026 | 06:06 WIB
News

Pomparan Ompu Tuan Situmorang Laguboti ikuti sosialisasi “Scalar Faraday Cage Body Protector” pada Syukuran Bona Taon 2026

21 Januari 2026 | 21:37 WIB
News

Rakernas APKASI XVII 2026 digelar di Batam, Bupati Simalungun tegaskan komitmen dukung ketahanan pangan nasional

20 Januari 2026 | 12:08 WIB
News

PSSAB salurkan donasi bagi Pomparan Situmorang terdampak bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah

17 Januari 2026 | 12:31 WIB
News

Peringati Hari Jadi ke-276 dan Isra Mi’raj, ribuan warga Langkat padati tausiyah Ustad Das’ad Latif

17 Januari 2026 | 06:38 WIB
SEREMONI

Tujuh Event Pariwisata 2026 siap meriahkan kota wisata Parapat

16 Januari 2026 | 18:13 WIB
News

Bupati Simalungun hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta

16 Januari 2026 | 11:06 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi Natal Nasional GAMKI dan aksi tanggap bencana di Adiankoting

16 Januari 2026 | 08:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita