Segaris.co
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka TIDAK SAH dari segi Hukum Administrasi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 April 2024 | 21:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Profesor Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ridwan menyampaikan pandangannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024).

“Dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah,” ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

MK Panggil Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini untuk Bersaksi dalam Sengketa Pilpres

Gibran baru berusia 36 tahun saat itu, sehingga menurut Ridwan, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Peraturan yang berlaku saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Ridwan yang juga mengkritik Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, konsiderans dalam keputusan tersebut masih mencantumkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya, padahal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan setelah perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Mengapa masih dijadikan dasar pertimbangan? Secara hukum administrasi, itu kurang tepat karena tidak berlaku. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, hal ini menunjukkan motif pembuat keputusan dalam pembentukan keputusan tersebut.

“Pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut. Nanti, tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu,” kata Ridwan. [RE/***]

Tags: MKPilpressegarisSegaris.coSengketaSidangTidak Sah
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

by Ingot Simangunsong
6 September 2025 | 15:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap berharap ke depan, seminari akan menghasilkan gembala yang...

Read more
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

by Ingot Simangunsong
4 September 2025 | 17:33 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK P3K Tahap II kepada 21 peserta lulus formasi 2024

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 18:57 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap...

Read more
News

Forkopimda Samosir gelar pertemuan antisipasi gejolak nasional

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 18:45 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO --  Menghadapi dinamika nasional yang tengah bergejolak, Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Read more
News

PBHI Sumut buka Posko pengaduan korban kekerasan aparat saat berdemo

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 11:02 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Eskalasi aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, membuat aparat kepolisian semakin bertindak represif....

Read more
News

Bupati Samosir dan Uskup Agung Medan resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 10:54 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFMCap, meresmikan sekaligus memberkati Gereja...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Harun Masiku dicari, Muryanto Amin dinanti

6 September 2025 | 15:46 WIB
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

6 September 2025 | 15:04 WIB
Kolom

PENDIDIK wajib DIMULIAKAN, bebaskan sebagai pengguna anggaran

5 September 2025 | 14:53 WIB
Kolom

Meritokrasi: “Kekuasaan berdasarkan kelayakan atau prestasi”

5 September 2025 | 14:00 WIB
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

4 September 2025 | 17:33 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo segera bentuk TGPF kekerasan dalam aksi massa

4 September 2025 | 00:02 WIB
Buah Pikir

Pemerintah seharusnya proaktif, bukan reaktif!

2 September 2025 | 12:43 WIB
News

Bupati Samosir serahkan SK P3K Tahap II kepada 21 peserta lulus formasi 2024

1 September 2025 | 18:57 WIB
News

Forkopimda Samosir gelar pertemuan antisipasi gejolak nasional

1 September 2025 | 18:45 WIB
Buah Pikir

Stop pemborosan keuangan dan perbaiki tata kelola Negara

1 September 2025 | 11:14 WIB
News

PBHI Sumut buka Posko pengaduan korban kekerasan aparat saat berdemo

1 September 2025 | 11:02 WIB
News

Bupati Samosir dan Uskup Agung Medan resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

1 September 2025 | 10:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba