MALANG – SEGARIS.CO – Polresta Malang Kota melakukan penangkapan cepat terhadap IPS (27), seorang babysitter yang diduga melakukan kekerasan terhadap JAP (3,5), anak asuhnya yang juga anak dari seorang selebgram.
IPS ditangkap di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang pada Jumat (29/03/2024) sore setelah kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Sabtu (30/03).
Korupsi Rp271 triliun, HARVEY Moeis… tidak cukup hanya DIMISKINKAN
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas bagi Polresta Malang Kota.
“Penganiayaan termasuk kasus bullying menjadi perhatian kami karena dapat memberikan dampak yang sangat besar terutama bagi kesehatan mental dan psikis korban,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi Hermanto juga mengungkapkan bahwa tersangka IPS berusaha menipu orang tua korban dengan mengirim foto yang mengaku korban cedera akibat jatuh di kamar mandi.
“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang, menyatakan bahwa IPS mengakui melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka beruang besar, serta menyiram korban dengan minyak gosok.
Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” ungkap Kompol Danang.
Tersangka IPS dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [Humas Polri/RE/***]