SAMOSIR – SEGARIS.CO – TIGA anggota Unit Patroli Satuan Samapta Polres Samosir menggunakan kendaraan dinas roda empat melaksanakan Patroli Dialogis ke SPBU Pangururan untuk memeriksa situasi keamanan, kelancaran pengisian BBM, dan antisipasi tindak pidana pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Patroli dilakukan pada SPBU Pangururan dengan nomor 14.223.328 di Jalan Dr. FL Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Hasil patroli di sekitar SPBU Pangururan tidak menemukan hal yang mencurigakan yang dapat mengganggu aktivitas di SPBU.
Skandal suap seleksi PPPK: Dua Kepala SD di Langkat terjerat kasus
Anggota patroli juga melihat antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM dan tidak menemukan masyarakat yang mengisi BBM menggunakan jerigen.
Mereka juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan mengatur antrian kendaraan satu arah untuk kendaraan yang akan mengisi BBM ke SPBU Pangururan.
Selama patroli, Bripda Greniel Sihite yang didampingi Bripda Bripda Rio Panjaitan dan Bripda Tohonan, bertemu dengan petugas pengisian BBM di SPBU Pangururan dan menyampaikan himbauan agar tidak melakukan kecurangan dalam pengukuran saat pengisian BBM.
Dia juga menyarankan agar petugas SPBU melayani konsumen dengan baik dan melakukan pengecekan stok ketersediaan BBM untuk perencanaan pembelian ke Pertamina.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula koordinasi dengan petugas lapangan SPBU Pangururan.
Mereka menginformasikan bahwa mereka melakukan pembelian BBM setiap hari dan bahwa stok BBM masih mencukupi.
Untuk persiapan menjelang libur Lebaran, mereka telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyiapkan BBM, mengantisipasi kekurangan BBM di SPBU Pangururan saat libur Lebaran nantinya.
Bripda Greniel Sihite menekankan bahwa pelayanan mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dengan pendekatan yang humanis kepada pengemudi yang hendak mengisi BBM, terutama yang sudah menunggu.
Dia juga mengimbau agar jika ada antrian panjang, pengemudi dapat menghubungi Polres Samosir untuk mengatur lalu lintas, mengantisipasi kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Antisipasi penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak juga menjadi perhatian, dengan mewajibkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen sebagai langkah pencegahan malpraktek penggunaan BBM bersubsidi dan antisipasi kecurangan penimbunan BBM.
Sebagai penutup, Bripda Greniel Sihite menekankan bahwa saat pengisian BBM, pengemudi harus menunjukkan bahwa pengisian BBM dimulai dari Nol dan juga menggunakan barcode sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. [Hatoguan Sitanggang/***]