TORAJA UTARA – SEGARIS.CO – Bupati Toraja Utara (Torut), Yohanis Bassang, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan pelantikan 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jumat (22/03/2024) lalu.
Pembatalan ini disebabkan karena pelanggaran aturan, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Torut, Salvius Pasang.
Salvius menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bupati Samosir hadiri Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik St. Antonio Maria Claret
Menurut aturan tersebut, Bupati memiliki wewenang untuk membatalkan pelantikan tersebut, dengan pertimbangan dari tim di Pemkab Torut.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.
Jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan pada 22 September 2023.
Dengan menghitung enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada, maka jatuh pada 21 Maret 2024.
Oleh karena itu, pelantikan pada 22 Maret 2024 dapat menjadi sandungan (masalah) bagi Yohanis Bassang jika nantinya akan maju lagi pada Pilkada Serentak Torut 2024.
Salvius menambahkan, “Awalnya kami dari Pemkab termasuk Kepala BKPSDM, Cornelia Untung Seru, dan dari bidang hukum merasa sudah cocok, namun ternyata ada kekeliruan. Mohon dimaafkan, karena namanya manusia tidak lepas dari kekhilafan.”
Bagaimana dengan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, yang melaksanakan pelantikan 92 pejabat pada 22 Maret 2024!!!
Menurut sumber Segaris.co, Wali Kota tetap mempertahankan SK pelantikan 92 pejabat tersebut, dan tidak akan menganulir apa yang sudah ditetapkan. [RE/***]