TAPANULI TENGAH – SEGARIS.CO – TUJUH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi tersangka atas dugaan manipulasi hasil Pemilu 2024.
Ketujuh anggota KPPS yang kini masuk DPO adalah Triwono Gajah (34 tahun), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).
“Ketujuh DPO ini adalah petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan berasal dari Desa Muara Ore,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap, Jumat (29/03/2024).
Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, pada 14 Februari 2024.
Kasusnya dilaporkan dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 532 Jo 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.
Meski telah dipanggil dan dicari, keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga akhirnya polisi mengeluarkan DPO. [RE/***]