SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Dua pemuda dengan inisial FA (18) dan AJS (20) diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Huta III, Nagori Sahkuda Bayu, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Keduanya terlibat dalam kasus pemilikan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tim Satuan Narkoba, yang dipimpin Iptu Dian Putra bergerak ke lokasi kejadian. Saat kedua tersangka yang berkendara dengan sepeda motor berhasil ditangkap, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil sabu 0,11 gram, ponsel, dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Razia Polrestabes Medan, temukan Sabu dan mesin judi di Deliserdang
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pria di daerah perkebunan sawit Sipef.
Kini, FA dan AJS telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba di Simalungun,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba, terutama di kalangan remaja.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terlarang terkait narkoba. [Hanna Napitu/***]