PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (28/03/2024).
Susanti meyakini bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi pemerintah, transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, penerapan sistem, serta pengendalian internal pemerintah.
“Kami meyakini LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami memohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan harapan kami dapat memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang kami terima selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut,” kata Susanti.
Menurut Susanti, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas serta kerukunan dalam kebhinekaan.
“Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Susanti.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, memberikan apresiasi kepada Pemko Pematangsiantar atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited TA 2023.
Ucapan yang sama juga ditujukan kepada tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Simalungun, Labuhanbatu, dan Padanglawas yang turut menyampaikan LKPD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut. [Samsudin Harahap/***]