JAKARTA – SEGARIS.CO – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam melakukan pelaporan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera terhadap praktik pat-gulipat di LPEI yang terus berulang.
Fathan pada Rabu (27/03/2024) menyatakan, “Langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa proses pembiayaan ekspor benar-benar dapat meningkatkan volume ekspor Indonesia. Ini bukan hanya sekadar praktek hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga yang dapat memicu fraud yang merugikan keuangan negara.”
Sebelumnya, pada Senin (18/03/2024), Sri Mulyani telah melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI ke Kejaksaan Agung.
Beberapa debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun. Empat perusahaan dari sektor sawit, nikel, batubara, dan perkapalan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Fathan menggambarkan dugaan korupsi di LPEI sebagai sebuah kaset rusak yang terus berputar.
Politisi Fraksi PKB ini juga mengingatkan bahwa pada 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun dari kredit macet kepada delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar akibat kasus dugaan korupsi di LPEI.
Salah satu modus yang sering terjadi adalah ketidakmampuan LPEI dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam mengucurkan kredit kepada calon debitur. Hal ini berujung pada kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.
Fathan mendukung upaya “bersih-bersih” di LPEI agar kembali sesuai dengan tujuan awalnya. Menurutnya, LPEI dibentuk untuk menciptakan ekosistem yang baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, dengan memberikan bantuan dalam pembiayaan, penjaminan, dan asuransi bagi eksportir.
“Dengan adanya reformasi di LPEI, diharapkan dapat kembali mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia, baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” katanya. [RE/***]